Jumlah Kuota Siswa Tempatan Dikurangi, PPDB Tahun Ini Tetap Pakai Jalur Zonasi 

Ilustrasi (Internet).

PEKANBARU- Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan, untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini tetap menggunakan sistem zonasi. Namun sedikit berbeda karena untuk jumlah kuota siswa tempatan akan dikurangi.

Sistem zonasi tersebut sudah ditetapkan melalui Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), Nomor 44 Tahun 2019, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB). Aturan itulah yang memastikan untuk PPDB tetap menggunakan sistem zonasi.

"Perberdaan sistem zonasi tahun lalu dengan tahun ini adalah komposisi siswa yang diterima. Jika tahun lalu untuk jumlah kuota siswa tempatan yang diterima adalah 80 persen kini hanya 50 persen saja," kata Abdul Jamal, Rabu,(12/2/2020).

Dia menjelaskan, khusus untuk Kota Pekanbaru, kemungkinan ada perubahan kuota. Bagi sekolah yang kuota minim jumlah calon siswa nanti akan ditambahkan untuk kuota siswa tempatan.

"Sehingga peluang anak untuk diterima di sekolah terdekat bisa tetap tinggi,"jelasnya.

Rencananya, kata Jamal lagi, sebelum Peraturan Wali Kota (Perwako) PPDB ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT, Disdik akan berkonsultasi dahulu terkait perubahan kuota zonasi.

"Skema kuota jalur zonasi PPDB 2020 berubah, untuk jalur zonasi 50 persen, afirmasi atau keluarga tidak mampu 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen," tandasnya. (iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar